Polisi Buru Anggota Ormas yang Hendak Bakar Warung Warga di Deli Serdang

Polisi Buru Anggota Ormas yang Hendak Bakar Warung Warga di Deli SerdangAksi premanisme kembali meresahkan warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial B (26) yang mengaku sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) nekat mengancam akan membakar warung milik warga. Peristiwa ini terjadi di Jalan Sei Mencirim, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Minggu (12/4/2026) pagi sekitar pukul 10.30 WIB .

Pelaku mendatangi warung milik Ibrahim (50), seorang pedagang kelontong. Dengan membawa botol berisi Pertamax, B menuntut uang setoran sebesar Rp250 ribu. Jumlah tersebut untuk pembayaran lima bulan ke depan, terhitung dari April hingga September 2026 .

Modus Pemalakan Mengatasnamakan Ormas

Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun masih terus terjadi. B mengaku spaceman meminta setoran atas nama SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Oknum ormas sering menggunakan kedok ini untuk memeras pemilik usaha kecil .

Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, mengungkapkan bahwa pelaku sudah berulang kali meminta uang kepada korban. Sebelumnya pada Desember 2025, B juga menuntut setoran untuk 6 bulan ke depan sebesar Rp180 ribu .

Kasus ini baru terungkap setelah pelaku berani melancarkan ancaman pembakaran. Tindakan nekat tersebut akhirnya memicu korban untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib .

Kronologi: Penolakan Setoran Memicu Amarah Pelaku

Ibrahim menceritakan detik-detik mencekam saat pelaku datang ke warungnya. Awalnya, pelaku mendatangi anak korban dan meminta uang setoran untuk lima bulan sekaligus .

Ketika Ibrahim datang, ia menjelaskan bahwa tidak memiliki uang. Ia juga bercerita bahwa handphone-nya baru saja hilang. Mendengar penjelasan tersebut, pelaku langsung naik pitam .

“Saya bilang tidak ada uang dan menjelaskan kalau handphone saya hilang. Tiba-tiba, dia ambil botol Pertamax dari betor dan menyiramkan ke dalam warung sambil mengancam akan membakar,” ungkap Ibrahim .

Pelaku Diamankan, Polisi Janji Tindak Tegas

Polsek Sunggal bergerak cepat menangani laporan ini. Petugas langsung mengamankan pelaku B tidak lama setelah kejadian. Pelaku kini telah ditahan di Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut .

Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme seperti ini. “Kami tidak akan toleransi terhadap aksi premanisme seperti ini,” tegasnya .

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang slot depo 10k Tindak Pidana Pungutan Liar. Pelaku juga dikenakan ancaman pidana lainnya terkait percobaan pembakaran .

Polisi Masih Buru Anggota Ormas Lain

Meski pelaku utama sudah diamankan, polisi masih terus melakukan pengejaran. Mereka memburu anggota ormas lain yang diduga terlibat dalam aksi pemalakan ini. Tim dari Polsek Sunggal bersama jajaran Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui aksi premanisme serupa. Laporan dari warga sangat membantu aparat dalam memberantas praktik pungli dan premanisme yang meresahkan.

Warga Resah, Berharap Pelaku Dihukum Berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version